Rabu, 30 Maret 2011

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
 I. PENDAHULUAN 
A.      PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia;Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia 
B.     DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka  ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku 
II. KUALIFIKASI  DAN KEGIATAN  PROFESIONAL KONSELORA. KUALIFIKASI
1.Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor. 
1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
a.       Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
b.       Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
c.       Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
d.       Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
e.       Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
-          Pengakuan Keahlian
-          Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya. 
B. INFORMASI, TESTING DAN RISET    
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.      Catatan tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.
b.      Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.
c.      Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.      Penggunaan informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e.      Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
2. Testing      
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.      Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b.      Konselor wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c.      Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d.      Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e.      Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada klien     
3. Riset
a.      Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b.      Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 
C. PROSES PELAYANAN 
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.      Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor
b.      Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.      Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.  
2. Hubungan dengan Klien
a.      Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c.      Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d.      Konselor  tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e.      Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.        Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.      Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional
h.      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i.         Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional  
D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT 
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat               
Jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya. 
2. Alih Tangan kasus
a.     Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b.      Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c.      Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya. 
III. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A. Prinsip Umum
1.      Prinsip Umum dalam pelayanan individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan
2.      Jika konselor bertindak sebagai konsultan di suatu lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
B. Keterikatan Kelambagaan
1.      Setiap konselor yang bekerja dalam siuatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
2.      Konselor wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak atas perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
3.      Konselor yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap sebagai sumbangankhas dalam mencapai tujuan lembaga tsb.
4.      Jika Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga tersebut. 
IV. PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A. Konselor Praktik Mandiri
1. Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2. Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN 
B. Laporan pada Pihak Lain            
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan. 
V. KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1. Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien
2. Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar 
B.Pelanggaran terhadap Kode Etik
1. Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2. Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN


disunting dari TIKKY SUWANTIKNO

Jean Piaget

Jean Piaget, seorang psikolog dan pendidik berkebangsaan Swiss, terkenal karena teori pembelajaran berdasarkan tahap yang berbeda-beda dalam perkembangan intelegensi anak.

NATURALIS MUDA
Jean Piaget lahir pada 9 Agustus 1896 di Neuchatel, Swiss. Ia adalah anak seorang sejarawan. Masa kanak-kanak Jean Piaget banyak dipengaruhi oleh apa yang ia lihat pada ayahnya, seorang pria yang berdedikasi pada penelitian dan pekerjaannya. Karenanya, sejak kanak-kanak dia sangat suka belajar, terutama dalam hal ilmu pengetahuan alam.
Saat dia berumur sebelas tahun, tulisannya tentang burung gereja "albino` (memiliki kulit yang benar-benar pucat atau terang) yang langka, diterbitkan -- yang pertama dari ratusan artikel dan lebih dari lima puluh buku. Beberapa kali, saat memberikan karyanya untuk diterbitkan dalam berbagai redaksi majalah, Piaget dipaksa untuk merahasiakan usianya yang masih muda. Banyak editor menganggap penulis muda tidak memiliki kredibilitas.
Apa yang dilakukannya untuk membantu mengategorikan koleksi museum zoologi Neuchatel, menginspirasi penelitiannya terhadap kerang-kerangan. Salah satu artikelnya, yang ia tulis saat berumur lima belas tahun, membuatnya ditawari sebuah pekerjaan di museum zoologi di Jenewa, Swiss; ia menolak tawaran itu untuk melanjutkan pendidikannya. Ia menyelesaikan pendidikan ilmu pengetahuan alam di Universitas Neuchatel pada 1916 dan mendapat gelar doktoral untuk penelitian atas kerang-kerangan pada 1918.
KARIER AWAL
Ayah angkat Piaget mengenalkannya pada filsafat (penelusuran terhadap pengetahuan). Biologi (studi terhadap makhluk hidup) kemudian digabungkan dengan epistemologi (studi pengetahuan), keduanya mendasari teori pembelajarannya di kemudian hari. Bekerja di dua laboratorium psikologi di Zurich, Swiss, membuatnya mengenal psikoanalisis (studi proses kejiwaan). Di Paris, tepatnya di Soborne, ia mempelajari psikologi abnormal (studi penyakit jiwa), logika, dan epistemologi. Dan pada 1920, dengan Théodore Simon di Laboratorium Binet, ia mengembangkan tes pemikiran yang telah distandarisasi (tes universal).
Setelah tahun 1921, Jean menjadi direktur penelitian, asisten direktur, dan kemudian wakil direktur di Jean Jacques Rousseau Institute (Institut Jean Jacques Rousseau), yang kemudian menjadi bagian Geneva University (Universitas Jenewa), di mana ia menjadi profesor sejarah dalam bidang pemikiran ilmiah (1929-1939). Dia juga mengajar di universitas-universitas Paris, Lausanne dan Neuchatel. Dia menjadi ketua International Bureau of Education (Biro Pendidikan Internasional) dan adalah duta United Nations Economic and Scientific Committee (UNESCO) Swiss.
STUDI ANAK-ANAK
Piaget menemukan empat tahap pertumbuhan mental saat mempelajari anak-anak, terutama anaknya sendiri: tahap motor-sensoris, dari lahir hingga usia 2 tahun, saat struktur mental terfokus pada objek konkrit (nyata); tahap praoperasional, usia 2 -- 7 tahun, saat anak-anak belajar simbol-simbol dalam bahasa, khayalan, permainan, dan mimpi; tahap operasional konkret, usia 7 -- 11 tahun, saat anak-anak menguasai klasifikasi, relasi, angka, dan cara pikir (mengambil kesimpulan) tentang mereka; terakhir adalah tahap operasional formal, sejak usia 11 tahun, saat mereka mulai menguasai pemikiran independen dan pemikiran orang lain.
Piaget percaya bahwa pemahaman anak-anak setidaknya melalui tiga tahap pertama yang berbeda dari orang dewasa, yaitu didasarkan pada keaktifan mereka menjelajahi lingkungan daripada pemahaman bahasa. Pada tahap-tahap ini, anak-anak secara alami belajar tanpa dimotivasi hukuman atau hadiah. Piaget melihat sifat dasar (keturunan atau karakteristik yang diturunkan oleh orang tua) dan pemeliharaan (lingkungan) sangat berhubungan dan sama-sama penting. Dia menemukan bahwa gagasan-gagasan anak-anak tentang alam tidak diturunkan dari orang tua atau pun dipelajari, namun terbentuk dari struktur dan pengalaman mental mereka. Pertumbuhan mental terjadi karena integrasi, atau mempelajari gagasan-gagasan yang lebih berat dengan menyerap gagasan-gagasan yang lebih mudah dipahami, dengan pergantian, atau menggantikan penjelasan awal tentang suatu kejadian atau ide, dengan penjelasan yang lebih masuk akal. Anak-anak belajar pada tahap spiral pemahaman yang menuju ke atas, yang disertai oleh masalah yang sama pada setiap tahap. Namun demikian, semakin naik tahap tersebut, semakin menyeluruh pula penyelesaian dari masalah tersebut.
Psikolog Harvard, Jerome Bruner (1915), dan psikolog lainnya memerkenalkan gagasan Jean kepada Amerika Serikat sekitar tahun 1956, setelah buku-bukunya diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Tujuan pendidikan Amerika pada akhir 1950-an yang adalah untuk mendidik anak tentang bagaimana berpikir, timbul karena gagasan Piaget. Teorinya mengenai tahap perubahan pemikiran dan kedewasaan anak berasal dari percobaan-percobaan dengan anak-anak. Gagasan itu juga sering digunakan dalam teori respons-stimulus (membuat senang untuk mendapatkan tanggapan) oleh para psikolog behavioris (psikolog yang mempelajari tingkah laku) yang meneliti cara binatang mempelajari sesuatu.
Teori Piaget terus berkembang selama bertahun-tahun. Banyak penjelasan lain diungkapkan dan percobaan lain dilakukan, namun semuanya itu tidak mengubah dasar pemikiran dari teorinya.
PENGHARGAAN DAN PENINGGALAN
Piaget menerima gelar kehormatan dari Univeristas Oxford dan Harvard dan memukau banyak peserta konferensi tentang perkembangan dan cara belajar anak. Namun demikian, ia tetap rendah hati dan memilih untuk menghindari sorotan publik. Gaya hidup seperti itu memampukannya untuk lebih lagi mengembangkan teorinya.
Piaget disiplin dalam melakukan pekerjaan sesuai jadwal pribadinya. Ia bangun pagi pukul empat dan menulis setidaknya empat tulisan yang dapat dipublikasikan sebelum mengajar dan menghadiri rapat-rapat. Setelah makan siang, ia akan berjalan-jalan dan merenungkan apa yang menjadi minatnya. "Saya selalu suka memikirkan suatu masalah sebelum membaca sesuatu tentang masalah itu," katanya. Ia banyak membaca sebelum tidur. Setiap musim panas, ia berlibur di pegunungan Alpine, Eropa, dan menulis banyak karya.
Piaget meninggal pada 17 September 1980 di Jenewa, Swiss, dan digadang oleh New York Times sebagai seorang figur yang teorinya "membebaskan dan revolusioner", sama dengan teori Sigmund Freud tentang tahap kehidupan emosional manusia. Banyak orang mengklaimnya sebagai salah satu pemikir ilmiah paling kreatif di Swiss.

Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia

Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN adalah organisasi profesi untuk para konselor di Indonesia. Asosiasi ini memberikan lisensi melalui proses sertifikasi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2003 dalam kongres nasional di Lampung seiring upaya memperkuat konselor sebagai suatu profesi sebagai pengganti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia yang merupakan organisasi profesi yang menaungi petugas bimbingan dan konseling sebelumnya.Sekjen ABKIN saat ini adalah Dr. Triyono, M.Pd. ABKIN baru saja mengadakan kongres II di Surabaya pada bulan desember

Bidang Konseling

Bidang Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Dalam program konselor sekolah yang menyeluruh meliputi empat bidang dasar yaitu : pengembangan akademis, pengembangan karier, pribadi dan pembangunan sosial.
Seterusnya, Prayitno (2004): menyebutkan pelaksanaan bimbingan dan konseling secara umum dilaksanakan dalam 6 (enam) bidang yaitu;

a) kehidupan dan perkembangan pribadi,
b) kehidupan dan perkembangan sosial, kemasyarakatan dan kewarganegaraan,
c) kehidupan dan perkembangan kegiatan pembelajaran diri,
d) kehidupan dan perkembangan kegiatan karir dan pekerjaan,
e) kehidupan berkeluarga,
f) kehidupan beragama.

Dalam setting sekolah dilaksanakan dalam empat bidang pelayanan yaitu;

(a) kehidupan dan perkembangan pribadi,
(b) kehidupan dan perkembangan sosial, kemasyarakatan dan kewarganegaraan,
(c) kehidupan dan perkembangan kegiatan pembelajaran diri,
(d) kehidupan dan perkembangan kegiatan karir dan pekerjaan.